Standar Pelayanan Penanganan Keberatan Informasi Publik

  1. Fotocopy atau scan identitas diri (NIK) dari permohonan informasi
  2. Surat pengajuan permohonan informasi

  1. Pemohon informasi menyampaikan pengajuan keberatan atas tidak terlayaninya permohonan informasi baik secara langsung maupun tidak langsung
  2. Melakukan registrasi dan memeriksa formulir pengajuan keberatan pelayanan informasi
  3. PPID menyampaikan pengajuan keberatan kepada atasan PPID
  4. Atasan PPID memerintahkan kepada PPID dan PPID Pembantu untuk memenuhi permintaan informasi dari pemohon informasi
  5. Memberikan informasi yang diminta oleh pemohon informasi kepada Atasan PPID untuk menjawab pengajuan keberatan kepada pemohon informasi

30 Hari

Tidak dipungut biaya

Informasi (hardcopy atau softcopy)

Pengaduan, saran , dan masukan, pengguna informasi dapat menyampaikannya dengan cara memasukkan materi aduan atau masukan ke dalam kotak pengaduan yang tersedia di PPID Utama Dinas Komunikasi dan Informatika. Disamping itu, pengaduan juga dapat dilakukan melalui:

a. web PPID di http://ppid.kuduskab.go.id

b. surat elektronik ppid@kuduskab.go.id

c. medsos ppid : FB (ppid kab kudus) dan twitter (@ppidkabkudus1)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penanganan Keberatan Informasi Publik"