Pengurusan Legalisir Ijazah

  1. Membawa Ijazah dan Daftar Nilai Asli
  2. Membawa Foto Copy KTP
  3. Membawa/Mengisi Pakta Integritas Keaslian Dokumen dengan Materai Rp. 10.000
  4. Membawa Fotocopy Ijazah yang Akan dilegalisir (Maksimal 10 lembar)

  1. Menyerahkan Berkas
  2. Berkas Diverivikasi
  3. Membuat Pakta Integritas
  4. Berkas di Legalisir Oleh Pejabat berwenang
  5. Satu Rangkap berkas di arsipkan
  6. Berkas yang sudah dilegalisir di kembalikan ke pemohon

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Fotocopy Ijazah yang telah dilegalisir

FB : https://www.facebook.com/dinas.mukomuko/

email : disdikbud@mukomukokab.go.id

website : disdikbud.mukomukokab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Legalisir Ijazah"