Standar Pelayanan Permohonan Informasi Publik

  1. Fotocopy atau scan identitas diri (NIK) dari pemohon informasi

  1. Pemohon informasi menyampaikan permohonan informasi yang dibutuhkan baik secara langsung dan tidak langsung.
  2. Melakukan registrasi berkas permohonan informasi publik. Jika dokumen / informasi yang diminta telah termasuk dalam DIP dan dimiliki oleh meja informasi atau sudah terdapat di website PPID, maka langsung diberikan kepada pemohon informasi atau bisa langsung diunduh oleh pemohon informasi. Jika informasi / dokumentasi yang diminta belum termasuk dalam DIP, maka berkas permohonan disampaikan kepada PPID atau PPID Pembantu.
  3. PPID meminta kepada komponen atau perangkat daerah untuk memberikan informasi atau dokumen untuk diberikan kepada pemohon informasi
  4. Memberikan informasi atau dokumen yang diminta oleh pemohon informasi

Perpanjangan 7 hari

Tidak dipungut biaya

Informasi (hardcopy atau softcopy)

Pengaduan,saran, dan masukan, pengguna informasi dapat menyampaikannya dengan cara memasukkan materi aduan atau masukan ke dalam kotak pengaduan yang tersedia di PPID Utama Dinas Komunikasi dan Informatika kabupaten Kudus. Disamping itu, pengaduan juga dapat dilakukan melalui:

a. web PPID di http://ppid.kuduskab.go.id

b. surat elektronik ppid@kuduskab.go.id

c. medsos PPID : FB (ppid kab kudus) dan twitter (@ppidkabkudus1)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Permohonan Informasi Publik"