Perpanjangan 7 hari
Tidak dipungut biaya
Informasi (hardcopy atau softcopy)
Pengaduan,saran, dan masukan, pengguna informasi dapat menyampaikannya dengan cara memasukkan materi aduan atau masukan ke dalam kotak pengaduan yang tersedia di PPID Utama Dinas Komunikasi dan Informatika kabupaten Kudus. Disamping itu, pengaduan juga dapat dilakukan melalui:
a. web PPID di http://ppid.kuduskab.go.id
b. surat elektronik ppid@kuduskab.go.id
c. medsos PPID : FB (ppid kab kudus) dan twitter (@ppidkabkudus1)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store