Jenis Pelayanan Jaminan Kesehatan (JKN, Jamkesda, Jamkesos)

  1. Membawa Fotocopy KTP
  2. Membawa Fotocopy KK
  3. Membawa Surat Pengantar Rt/Rw
  4. Membawa Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan

  1. Pengajukan Ke Ruang Bagian Pemberdayaan Masyarakat
  2. Pemanggilan bagi yang membuat permohonan SKTM

proses penerimaan berkas, verifikasi dan di tandatangani oleh pejabat yang berwenang.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

nihil

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

TIDAK ADA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Jenis Pelayanan Jaminan Kesehatan (JKN, Jamkesda, Jamkesos)"