kecepatan pemberian pelayanan ambulance di ruamh sakit kurang dari 30 menit
Biaya pelayanan pertindakan disesuikan dengan Peraturan Walikota Sawahlunto Nomor 11 Tahun 2014. Biaya pelayanan untuk peserta BPJS serta asuransi yang bekerjasama dengan RSUD Sawahlunto adalah Gratis dengan aturan yang berlaku sesuai MOU
Manajemen RS
Penanganan Pengaduan RSUD Sawahlunto diterima melalui , Datang langsung ke bagian Pengaduan Masyarakat RSUD Sawahlunto
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePenanggungjawab