Laboratorium Patologi Klinik

  1. 1. fotokopi KTP
  2. 2. Fotocopi BPJS dan kartu asuransi lainnya
  3. 3. surat pengantar pemeriksaan laboratorium dari dokter

  1. 1. pasien menyerahkan surat pengantar pemeriksaan laboratorium dari dokter
  2. 2. dilakukan pengambilan sampel dan pemeriksaan laboratorium oleh petugas

2 Jam

Biaya pelayanan pertindakan disesuikan dengan Peraturan Walikota Sawahlunto Nomor 11 Tahun 2014. Biaya pelayanan untuk peserta BPJS serta asuransi yang bekerjasama dengan RSUD Sawahlunto adalah Gratis dengan aturan yang berlaku sesuai MOU

Penunjang Medis

Penanganan Pengaduan RSUD Sawahlunto diterima melalui , Datang langsung ke bagian Pengaduan Masyarakat RSUD Sawahlunto

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Laboratorium Patologi Klinik"