Instalasi Radiologi

  1. 1. fotokopi KTP
  2. 2. fotocopi BPJS dan asuransi lainnya
  3. 3. surat pengantar tindakan rasiologi dari dokter

  1. 1. pasien mendapatkan surat pengantar pemeriksaan radiologi dari dokter
  2. 2. pasien datang ke instalasi radiologi untuk melakukan foto ronsen

waktu tunggu hasil pelayanan radiologi kurang dari 3 jam 

pelaksaan ekspertisi oleh dokter spesialis radiologi = 2 hari

Biaya pelayanan pertindakan disesuikan dengan Peraturan Walikota Sawahlunto Nomor 11 Tahun 2014. Biaya pelayanan untuk peserta BPJS serta asuransi yang bekerjasama dengan RSUD Sawahlunto adalah Gratis dengan aturan yang berlaku sesuai MOU

Penunjang Medis

Penanganan Pengaduan RSUD Sawahlunto diterima melalui , Datang langsung ke bagian Pengaduan Masyarakat RSUD Sawahlunto

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Radiologi"