penyediaan jasa penunjang urusan pemerintah daerah

  1. atk
  2. berkas berkas pns
  3. buku penjagaan pensiun

  1. menyiapkan SK jas kerja/tenaga honor, PPTK, dll
  2. menyiapkan tanda terima honor
  3. mengajukan honor/upah jasa kerja ke bagian keuangan dinas kelautan dan perikanan
  4. menginventarisir kebutuhan ATK, alat listrik dan elektronik, perangko, materai, publikasi, telepon, listrik, surat kabar, internet, belanja cetak, penggandaan
  5. belanja sesuai kebutuhan
  6. mengumpulkan nota/kwitansi/bukti pembelian
  7. penandatanganan dokumen dari bendahara ke Kasi/PPTK dan sekretaris/KPA
  8. Mengajukan biaya ke bagian keuangan DKP (bendahara)
  9. menggandakan dokumen
  10. membuat arsip dokumen
  11. pelaksanaan pelayanan administrasi perkantoran selesai dilaksanakan

2 hari 7 jam 15 menit

Tidak dipungut biaya

sarana dan prasarana yang terpenuhi

Pengaduan, saran dan masukan pelayanan dapat disampaikan melalui :

1. KotakPengaduan,

2. Penyampaian secara langsung

3. SMS/Telepon/Media Sosial/Wa/Website Dinas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "penyediaan jasa penunjang urusan pemerintah daerah"