Kamar Bersalin

  1. 1. fotokopi KTP
  2. 2. Fotocopy kartu BPJS atau kartu asuransi lainnya yang sudah bekerja sama dengan RSUD Sawahlunto
  3. 3. Surat persetujuan tindakan

  1. 1. Pasien yang akan mendapatkan pelayanan kamar bersalin terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tindakan dari keluarga pasien dan dokter penanggung jawab

jangka waktu pelayanan kamar bersalin disesuai dengan tindakan yang diberikan dokter spesialis kandungan dan para medis, karena setiap tindakan pelayanan akan berbeda disetiap kasus atau kondisi pasien

Biaya pelayanan pertindakan disesuikan dengan Peraturan Walikota Sawahlunto Nomor 11 Tahun 2014. Biaya pelayanan untuk peserta BPJS serta asuransi yang bekerjasama dengan RSUD Sawahlunto adalah Gratis dengan aturan yang berlaku sesuai MOU

Pelyanan Medis

Penanganan Pengaduan RSUD Sawahlunto diterima melalui , Datang langsung ke bagian Pengaduan Masyarakat RSUD Sawahlunto

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kamar Bersalin"