Pelayanan Pemulasaran Jenazah

  1. Surat Keterangan Kematian
  2. Surat Pernyataan Persetujuan dari Pihak Keluarga

  1. Menerima jenazah dari ruangan setelah jenazah dilakukan observasi lebih dari 2 jam dari ruangan dan disertakan rekam medis dari jenazah tersebut
  2. Melakukan serah terima jenazah dari pihak keluarga dengan menandatangani surat keterangan serah terima jenazah ke pihak kamar jenazah untuk dilakukan pencatatan atau registrasi ke buku registrasi kamar jenazah
  3. Lepas cincin dan melakukan cuci tangan
  4. Pakai sarung tangan dan gunakan masker
  5. Dilakukan penawaran untuk rawat jenazah ( memandikan dan mengkafani jenazah)
  6. Pindahkan jenazah ke ruang terbuka untuk pengambilan jenazah oleh pihak keluarga sebelum dibawa oleh ambulance RS
  7. Melakukan serah terima jenazah dengan pihak keluarga dengan menyerahkan surat pengambilan jenazah yang sudah ditandatangani oleh kepala instalasi pemulasaran jenazah, petugas yang menyerahkan dan yang mengambil atau ahli waris jenazah dan jenazah dapat dipulangkan

Waktu tanggap pelayanan pemulasaran jenazah maksimal 2 jam

Pasien umum: sesuai Perda        

Pasien BPJS/JKN/KIS/ sesuai tarif yang diberlakukan oleh JKN

pemulasaraan jenazah

TIM Pengaduan/ Saran                      

Kontak Person : 0822 50115121

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemulasaran Jenazah"