Waktu tanggap pelayanan pemulasaran jenazah maksimal 2 jam
Pasien umum: sesuai Perda
Pasien BPJS/JKN/KIS/ sesuai tarif yang diberlakukan oleh JKN
pemulasaraan jenazah
TIM Pengaduan/ Saran
Kontak Person : 0822 50115121
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreStaff Manajemen