Pelayanan Radiologi

  1. Surat Pengantar Pemeriksaan Radiologi

  1. Pasien/keluarga datang ke Instalasi Radiologi dan menyerahkan surat permohonan pemeriksaan
  2. Jika pasien rawat inap diantar oleh petugas ruangan, petugas menerima surat permohonan dan memeriksa kelengkapan atau persyaratan, petugas mencatat dalam buku registrasi dan membuat bon pembayaran, petugas mencatat data pasien apabila rawat jalan/IGD pasien/keluarga membayar biaya pemeriksaan di kasir, apabila rawat inap biaya akan terekap dalam biaya rawat inap
  3. Pasien masuk keruang pemeriksaan untuk dilakukan pemeriksaan
  4. Pasien pulang / kembali ke ruang perawatan
  5. Petugas memproses hasil pemotretan hingga menjadi gambar
  6. Gambar radiologi dan expertise diserahkan kepada dokter spesialis radiologi untuk dilakukan pembacaan/analisa
  7. Gambar radiologi dan hasil expertise diserahkan kepada pasien /unit pengirim

Waktu tunggu hasil Foto Thorax maksimal 3 jam

Pasien umum: sesuai Perda        

Pasien BPJS/JKN/KIS/ sesuai tarif yang diberlakukan oleh JKN

Foto Thoraks

TIM Pengaduan/ Saran                      

Kontak Person : 0822 5011 5121

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Radiologi"