Pencatatan Pembatalan Perceraian

  1. 1.Fotokopi Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  2. 2. Kutipan akta perceraian asli
  3. 3. KTP-el Asli;
  4. 4. KK Asli.

  1. 1. Pemohon menyerahkan/mengunggah berkas via daring Aplikasi Dukcapil Inhil;
  2. 2. Front Office menerima dan memeriksa berkas pemohon;
  3. 3. Operator memproses berkas untuk dilakukan input data Administrasi Kependudukan;
  4. 4. Berkas diverifikasi oleh verifikator Staf, ADB Kependudukan Ahli Muda dan Kepala Bidang;
  5. 5. Berkas di serahkan ke Kepala Dinas untuk disetujui melalui petugas TTE;
  6. 6. Dokumen Administrasi Kependudukan dikirim via email oleh Ditjen Dukcapil dan dicetak mandiri oleh pemohon.

3 Hari:

  • TTE; dan
  • Setelah persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan dan tidak terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan atau sarana  prasarana yang dibutuhkan untuk penyelesaian dokumen

3 Hari Lebih:

  • Jika persyaratan tidak lengkap, jaringan terganggu dan sarana prasarana tidak mendukung

Tidak dipungut biaya

Catatan Pinggir pada Buku Register dan Kutipan Akta Perceraian

  1. Alamat            : Jl. Swarna Bumi No. 04 Tembilahan
  2. Email              : dukcapilinhil@gmail.com
  3. SMS/WA         : 0822 6882 9668/0822 6882 9757
  4. Telpon            : (0768) 21906
  5. Website         : https://disdukcapil.inhilkab.go.id
  6. Media Sosial  : Facebook  : Dukcapilinhil

                       Instagram : dukcapil_inhl

  7. Lain-lain         : Survey kepuasan mobile
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pembatalan Perceraian"