Pelayanan Instalasi Gawat Darurat

  1. Membawa KTP dan atau Kartu JKN atau kartu pengenal lain untuk pasien perusahaan yang ada MOU dengan RSUD
  2. Surat rujukan bila ada

  1. Pasien datang ke IGD
  2. Pasien atau keluarga mendaftar ke Loket pendaftaran dengan membawa KTP dan kartu asuransi yang mempunyai MOU dengan RSUD
  3. Dokter memeriksa pasien dibantu perawat, kemudian memberikan advis untuk tindakan selanjutnya, apakah diperlukan pemeriksaan penunjang, pemberian terapi ataupun perlu dirawat inap
  4. Keluarga pasien mengambil resep ke apotik dan menyelesaikan pembayaran di kasir, atau melengkapi persyaratan lainnya untuk pasien asuransi

Waktu penyelesaian tergantung kondisi medis pasien, yang bisa di hitung sesuai SPM adalah waktu tanggap pelayanan dokter di IGD yaitu maksimal 5 meit setelah pasien datang

Tarif sesuai Perbup Tarif yang berlaku

Pelayanan kegawatdaruratan

Melalui Web dan Nomor HP atau WA  0811555420

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Gawat Darurat"