Standar Pelayanan Instalasi Radiologi

  1. Formulir Pemeriksaan Radiologi (dari dokter perujuk)
  2. Persyaratan Teknis

  1. Melakukan pendaftaran
  2. Registrasi Jenis pemeriksaan Radiologi
  3. Penyelesaian administrasi di kasir (mandiri dan asuransi kerjasama)
  4. Pemeriksaan Radiologi dan pembacaaan –ekspertisi
  5. Penyerahan Hasil Pemeriksaan radiologi

3 Jam

BPJS     : Permenkes Nomor 59 Tahun 2014

Umum  : Peraturan Bupati Balangan No. 22 Tahun 2018

Pemeriksaan Thorax, Exstremitas, Abdomen, Tulang Belakang, Cranium

BPJS     : Permenkes Nomor 59 Tahun 2014

Umum  : Peraturan Bupati Balangan No. 22 Tahun 2018

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Radiologi"