Standar Pelayanan Instalasi Laboratorium

  1. Surat Pengantar pemeriksaan laboratorium
  2. Persyaratan Tekhnis

  1. Melakukan pendaftaran
  2. Registrasi Jenis pelayanan Laboratorium
  3. Penyelesaian administrasi di kasir (mandiri dan asuransi kerjasama)
  4. Pemeriksaan Laboratorim
  5. Penyerahan Hasil Pemeriksaan Laboratorium

140 Menit

BPJS     : Permenkes Nomor 59 Tahun 2014

Umum  : Peraturan Bupati Balangan No. 22 Tahun 2018

Pemeriksaan Hematologi, Kimia Klinik, Imunologi/ serologi dan urinalisa, Mikrobiologi & Parasitologi, Biologi Molekuler

1. Email                       : rsud.balangan@gmail.com

2. Telephon                 : (0526) 2094040

3. Website                   : rsud.balangankab.go.id

4. Kotak saran

5. Petugas Informasi dan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Laboratorium"