Pelayanan IPSRS (Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit)

  1. Laporan/ Informasi kerusakan alat dari unit/ ruangan/ instalasi

  1. Penanggung jawab ruangan/user melaporkan adanya kerusakan/masalah peralatan
  2. Troubleshooting oleh petugas IPSRS
  3. Melakukan pengamatan dan langkah keselamatan sarana, prasarana dan peralatan dan yang digunakan di Rumah Sakit
  4. Melakukan pengukuran, pengamatan, kalibrasi, sesuai norma- norma keselamatan fungsi alat medik dan non medik, mekanik, listrik, gas medik dan bangunan
  5. Melakukan pelaporan tindakan kalibrasi & keselamatan yang telah direncanakan & dilaksanakan

        •  
  • 6 hari kerja / Minggu
  • Jam Kerja

-    Senin – Kamis, Sabtu              : jam 07.30 s.d. 14.30

-    Jumat                                       : jam 07.00 s.d. 14.00

        •  
  • Disesuaikan dengan Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan.
  • Berdasarkan harga suku cadang dan biaya perbaikan
  • Berdasarkan harga perbaikan dari pihak ke-3

Pelayanan elekttromedis diantaranya meliputi inventarisasi, pemeliharaan, perbaikan maupun kalibrasi internal dan eksternal alat kesehatan ruamh sakit. Serta mengelola dan mendistribusikan gas medis.

        •  
  • Email             : rsud.pangandaran@yahoo.com
  • Telpon           : (0265) 7503044
  • Facebook      : RSUD Pandega Pangandaran
  • Kotak Saran
  • Petugas Information Center dan Humas UPTD RSUD Pandega Pangandaran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-