Pelayanan Ambulance

  1. Surat permintaan pelayanan ambulance
  2. Fotokopi KTP/Kartu Keluarga
  3. Kartu BPJS/ kartu kepersertaan asuransi lainnya.

  1. Petugas menerima permintaan pelayanan ambulance dari ruang rawat inap/ ICU/ IGD dan ruang perawatan lainnya.
  2. Bagi pasien meninggal, permintaan pelayanan mobil jenazah dari instalasi pemulasaraan jenazah.
  3. Sebelum pasien diantarkan, keluarga pasien menyelesaian administrasi dan keuangan di kasir.
  4. Petugas mengantar pasien/ jenazah sesuai dengan tujuan


  • Waktu pelayanan 24 jam
  • Kecepatan pemberian pelayanan < 30>

  • Disesuaikan dengan Peraturan Daerah Pangandaran Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah & Retribusi Daerah.
  • Standar Tarif INA-CBGs.

Pelayanan Ambulance


  • Email                    : rsud.pangandaran@yahoo.com
  • Telpon                   : (0265) 7503044
  • Facebook             : RSUD Pandega Pangandaran
  • Kotak Saran
  • Petugas Information Center dan Humas UPTD RSUD Pandega Pangandaran.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-