Pelayanan Intensive

  1. Pasien yang mengalami gagal pernapasan dan insufisiensi jantung,
  2. Anjuran dari Dokter Penanggungjawab Pelayanan
  3. Adanya persetujuan dari keluarga pasien ( Formulir Persetujuan Tindakan Medis)

  1. Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) memberikan penjelasan kepada keluarga pasien tentang yang akan dilakukan kepada pasien
  2. Posisi diatur sesuai kondisi pasien, Alat dalam keadaan lengkap dan siap pakai
  3. Alat intubasi/ventilator diletakkan di samping tempat tidur sisi kiri kepala pasen
  4. Pada pasien dengan pernapasan assissted; petugas menerangkan prosedur pemakaian kepada pasien atau keluarga
  5. Petugas melakukan cuci tangan sesuai standar, petugas melakukan pembersihan jalan nafas pasien dengan cara menghisap sekresi
  6. Petugas dengan Dokter bekerjasama dalam hal penentuan pola pernapasan.

30 menit penyelesaian pemasangan alat intubasi

Tidak dipungut biaya

Pemasangan Intubasi

TIM Pengaduan/ Saran                      

Kontak Person : 0822 5011 5121

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Intensive"