Standar Pelayanan Pendaftaran IGD

  1. Kartu Identitas (KTP/SIM/Pasport)
  2. Kartu Peserta BPJS
  3. Minepermit Bagi Peserta Perusahaan
  4. Surat Rujukan dari RS/ klinik

  1. Pasien datang ke IGD
  2. Pasien mendapatkan tindakan medis
  3. Keluarga/penanggung jawab pasien melakukan pendaftaran di TPPGD (Tempat pendaftaran pasien gawat darurat)
  4. Keluarga / penanggung jawab pasien mengambil obat
  5. Keluarga/penanggung jawab pasien melakukan pembayaran di kasir.
  6. Pasien pulang/rujuk/dirawat

1. Respon tindakan oleh petugas kurang dari 5 menit

2. Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien

BPJS     : Permenkes Nomor 59 Tahun 2014

Umum  : Peraturan Bupati Balangan No. 22 Tahun 2018

Pelayanan Gawat Darurat

1. Email                       : rsud.balangan@gmail.com

2. Telephone                : (0526) 2094040

3. Website                   : rsud.balangankab.go.id

4. Kotak saran

5. Petugas Informasi dan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pendaftaran IGD"