Pelayanan Rawat Inap PONEK

  1. Pasien Umum : Fotocopy KK, KTP atau kartu pengenal lainnya.
  2. Pasien BPJS : Fotocopy KK, KTP atau kartu pengenal lainnya, rujukan BPJS dari Puskesmas.
  3. PPasien Jamkesmas : Fotocopy KK, KTP atau kartu pengenal lainnya, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM )
  4. Pasien Umum : Fotocopy KK, KTP atau kartu pengenal lainnya.
  5. Pasien BPJS : Fotocopy KK, KTP atau kartu pengenal lainnya, rujukan BPJS dari Puskesmas.
  6. PPasien Jamkesmas : Fotocopy KK, KTP atau kartu pengenal lainnya, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM )

  1. Pasien hamil dari iGD atau dari Poli di antar ke kamar bersalin (PONEK)
  2. Bidan menerima pasien, Pasien diperiksa di ruang pemeriksaan dan pemeriksaan penunjang
  3. Pasien dimasukkan ke kamar/ruang tindakan, Setelah bayi lahir dimasukkan ke ruang perawatan bayi
  4. Pasien hamil dari iGD atau dari Poli di antar ke kamar bersalin (PONEK)
  5. Bidan menerima pasien, Pasien diperiksa di ruang pemeriksaan dan pemeriksaan penunjang
  6. Pasien dimasukkan ke kamar/ruang tindakan, Setelah bayi lahir dimasukkan ke ruang perawatan bayi

Respon time kurang atau sama dengan 5 menit

Pasien umum: sesuai Perda

Pasien BPJS/JKN/KIS/ sesuai tarif yang diberlakukan oleh JKN

Pelayanan persalinan

TIM Pengaduan/ Saran

Kontak Person : 0822 5011 5121

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap PONEK"