Akta Kelahiran

  1. 1. Fotocopy KK;
  2. 2. Fotocopy KTP-el kedua orangtua;
  3. 3. Fotocopy KTP-el Saksi 1 Orang;
  4. 4. Fotocopy Buku Nikah orangtua kandung yang dilegalisir / Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan atau menunjukkan yg asli atau mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak( SPTJM ) Pasangan Suami Istri bagi yang tidak memiliki Buku Nikah;
  5. 5. Fotocopy Surat Cerai / Kutipan Akta Perceraian jika telah terjadi perceraian pasangan suami istri;
  6. 6. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari penolong kelahiran atau Lurah/Kades atau mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak ( SPTJM ) Kebenaran Data Kelahiran;
  7. 7. Memperlihatkan dokumen penting yang dimiiki seperti Ijazah, Rapor, Kutipan Akta Kelahiran, SK Pengangkatan PNS / BUMN / BUMD / Swasta dan Paspor; dan
  8. 8. Berita acara kepolisian untuk anak yang baru lahir/baru ditemukan dan tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya.

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas ke front office sampai dinyatakan lengkap;
  2. 2. Pengolahan berkas diverifikator;
  3. 3. Berkas diserahkan ke operator untuk dientry dan diverifikasi oleh verifikator;
  4. 4. Berkas di serahkan kekadis untuk disetujui mealui petugas TTE;
  5. 5. Berkas kembali ke operator untuk dicetak; dan
  6. 6. Pengambilan dokumen di petugas penyerahan dokumen (Back Office).

3 Hari:

  • TTE; dan
  • Setelah persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan dan tidak terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan atau sarana  prasarana yang dibutuhkan untuk penyelesaian dokumen

3 Hari Lebih:

  • Jika persyaratan tidak lengkap, jaringan terganggu dan sarana prasarana tidak mendukung

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Kelahiran

  1. Alamat            : Jl. Swarna Bumi No. 04 Tembilahan
  2. Email              : dukcapilinhil@gmail.com
  3. SMS/WA         : 0822 6882 9668/0822 6882 9757
  4. Telpon            : (0768) 21906
  5. Website         : https://disdukcapil.inhilkab.go.id
  6. Media Sosial  : Facebook  : Dukcapilinhil

                       Instagram : dukcapil_1404

  7. Lain-lain         : Survey kepuasan mobile
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akta Kelahiran"