Penerbitan Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri (SKPLN)

  1. 1. Membawa berkas SPPLN yang sudah di ttd yang bersangkutan dan lurah;
  2. 2. Pasfoto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar berwarna dan terbaru;
  3. 3. Mengisi blanko SKPLN (di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil); dan
  4. 4. KK dan KTP-el asli ditarik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas ke front office sampai dinyatakan lengkap;
  2. 2. Pengolahan berkas diverifikator;
  3. 3. Berkas diserahkan ke operator untuk dientry dan diverifikasi oleh verifikator;
  4. 4. Berkas di serahkan kekadis untuk disetujui mealui petugas TTE;
  5. 5. Berkas kembali ke operator untuk dicetak; dan
  6. 6. Pengambilan dokumen di petugas penyerahan dokumen (Back Office).

3 Hari:

  • TTE; dan
  • Setelah persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan dan tidak terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan atau sarana  prasarana yang dibutuhkan untuk penyelesaian dokumen

3 Hari Lebih:

  • Jika persyaratan tidak lengkap, jaringan terganggu dan sarana prasarana tidak mendukung

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Ke Luar Negeri (SKPLN)

  1. Alamat            : Jl. Swarna Bumi No. 04 Tembilahan
  2. Email              : dukcapilinhil@gmail.com
  3. SMS/WA         : 0822 6882 9668/0822 6882 9757
  4. Telpon            : (0768) 21906
  5. Website         : https://disdukcapil.inhilkab.go.id
  6. Media Sosial  : Facebook  : Dukcapilinhil

                       Instagram : dukcapil_1404

  7. Lain-lain         : Survey kepuasan mobile
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri (SKPLN)"