Pelayanan Penerbitan Surat Izin Pembukaan Kantor Cabang Koperasi

  1. Berita Acara Rapat Anggota tentang Rencana Pembukaan Kantor Cabang Koperasi
  2. Daftar hadir rapat Anggota
  3. Fotocopy SK Pengesahan Badan Hukum Koperasi
  4. Fotocopy Anggaran Dasar Koperasi
  5. Surat Ijin Operasional Usaha Simpan Pinjam
  6. Sertifikat penilaian kesehatan koperasi
  7. Fotocopy KTP Anggota Koperasi Kantor cabang minimal 20 anggota
  8. Neraca dan PHU kantor pusat
  9. Aset/Permodalan dari kantor pusat ke kantor cabang sebagai modal awal
  10. Daftar sarana dan prasaran kerja
  11. Daftar Personil Pengelola
  12. Surat Pernyataan tidak menghimpun dana dari masyarakat yang bukan anggota
  13. Surat Pernyataan bahwa pimpinan cabang tidak ada hubungan keluarga dengan pengurus
  14. Surat Sertifikasi kompetensi Manager pengelola Usaha Simpan Pinjam Koperasi yang akan bertanggung jawab di Kantor Cabang

  1. Pemohon datang ke Dinas mengajukan permohonan secara tertulis
  2. Pengadministrasi menerima surat permohonan dan mengagendakan dokumen
  3. Pejabat/Petugas teknis memberikan pengetahuan awal tentang pendirian kantor cabang
  4. Pejabat/Petugas teknis melakukan penelitian materi dan pengecekan lapangan (keberadaan koperasi)
  5. Berkas dinyatakan benar dan lengkap maka diajukan Kepala Dinas untuk mendapat persetujuan dan apabila belumlengkap akan dikembalikan kepemohon untuk dilengkapi
  6. Kepala Dinas mengeluarkan Surat Ijin Pembukaan Kantor Cabang Koperasi

  1. Pengadministrasi menerima surat permohonan dan mengagendakan dokumen
  2. Pejabat/Petugas teknis memberikan pengetahuan awal tentang pendirian kantor cabang
  3. Pejabat/Petugas teknis melakukan penelitian materi dan pengecekan lapangan (keberadaan koperasi)
  4. Berkas dinyatakan benar dan lengkap maka diajukan Kepala Dinas untuk mendapat persetujuan dan apabila belumlengkap akan dikembalikan kepemohon untuk dilengkapi
  5. Kepala Dinas mengeluarkan  Surat Ijin Pembukaan Kantor Cabang Koperasi

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Pembukaan Kantor Cabang Koperasi

Datang ke Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Izin Pembukaan Kantor Cabang Koperasi"

Pelaksana

Atik Aliyah

-