Standar Pelayanan Instalasi Farmasi

  1. Lembar resep dari dokter
  2. Kwitansi dari kasir (umum/perusahaan)
  3. Surat elegibilitas peserta (SEP) untuk peserta BPJS / JKN

  1. Keluarga/pasien menyerahkan lembar resep
  2. Menunggu panggilan
  3. Petugas menyiapkan obat jadi/racikan
  4. Petugas melakukan pengecekan obat
  5. Petugas melakukan pengentryan resep
  6. Menyerahkan obat dan menjelaskan aturan minum obat

1. pelayanan obat jadi: kurang dari 30 menit terhitung mulai semua persyaratan resep lengkap

2. pelayanan obat racikan: kurang dari 60 menit terhitung mulai semua persyaratan resep 

BPJS     : Permenkes Nomor 59 Tahun 2014

Umum  : Peraturan Bupati Balangan No. 22 Tahun 2018

Pelayanan Farmasi

1. Email                       : rsud.balangan@gmail.com

2. Telephone                 : (0526) 2094040

3. Website                      : rsud.balangankab.go.id

4. Kotak Saran

5. Petugas Informasi dan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Farmasi"