Pelayanan IPJ (Instalasi Pemulasaraan Jenazah)

  1. Identitas jenazah
  2. Surat kematian

  1. Menerima pasien dari IGD, ruang rawat inap, ruang intensif dan ruang perawatan lainnya
  2. Identifikasi jenazah.
  3. Menyiapkan bahan dan alat pemulasaraan jenazah
  4. Petugas melakukan pemulasaraan jenazah meliputi memandikan, merawat, membungkus/mengkafani dan merapikan.
  5. Keluarga menyelesaikan administrasi.
  6. Petugas mobil jenazah mengantar ke rumah duka.

2 Jam


  • Disesuaikan dengan Peraturan Daerah Pangandaran nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah & Retribusi Daerah.
  • Standar Tarif INA-CBGs.

1. Memandikan. 2. Merawat. 3. Membungkus/mengkafani. 4. Merapikan jenazah


  • Email                       : rsud.pangandaran@yahoo.com
  • Telpon                     : (0265) 7503044
  • Facebook                : RSUD Pandega Pangandaran
  • Kotak Saran
  • Petugas Information Center dan Humas UPTD RSUD Pandega Pangandaran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-