Standar Pelayanan Ambulan

  1. Keluarga pasien mengajukan permintaan layanan ambulance
  2. Staff Admission membuatkan tagihan dan menghubungi sopir ambulance
  3. Keluarga pasien menyelesaikan adminitrasi dan menyerahkan bukti pembayaran kepada sopir ambulance
  4. Sopir ambualnce mengantarkan pasien ke tempat tujuan

  1. Keluarga pasien mendatangi admission
  2. Staf Admission menghubungi sopir ambulance
  3. Keluarga Pasien Penyelesaian Administrasi di kasir
  4. Mengantar Pasien

15 Menit

Peraturan Bupati Balangan No. 22 Tahun 2018

Pelayanan Ambulan

1. Email                       : rsud.balangan@gmail.com

2. Telephone                 : (0526) 2094040

3. Website                      : rsud.balangankab.go.id

4. Kotak Saran

5. Petugas Informasi dan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Ambulan"