Rawat Inap Penyakit Dalam, Rawat Inap Bedah, Rawat Inap Anak, Rawat Inap Kebidanan dan Kandungan, Rawat Inap ICU, Rawat Inap NICU

  1. Kartu Identitas/KTP
  2. Membawa kartu jaminan kesehatan

  1. Pasien datang, rujukan dari poliklinik atau IGD
  2. PASIEN MASUK RUANG RAWAT INAP
  3. Dilakukan Pemeriksaan Penunjang
  4. DILAKUKAN PEMBAYARAN (Bagi Pasien Umum)
  5. -PASIEN PULANG -PASIEN DI RUJUK -PASIEN MENINGGAL

jangka waktu di rawat inap 2-7 hari

UMUM

1. PERATURAN BUPATI TABALONG NOMOR 48 TAHUN 2019 TENTANG TARIF PELAYANAN KESEHATAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH H. BADARUDDIN KASIM

2. KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD H. BADARUDDIN KASIM NOMOR 103 TAHUN 2020 TENTANG PENETAPAN PENAMBAHAN DAN PENYESUAIAN TARIF PELAYANAN KESEHATAN PADA RSUD H. BADARUDDIN KASIM

BPJS

TARIF INA-CBGS BERDASARKAN PERMENKES NO.52 TAHUN 2016

Pelayanan Rawat Inap

BAGIAN HUKUM DAN HUMAS

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rawat Inap Penyakit Dalam, Rawat Inap Bedah, Rawat Inap Anak, Rawat Inap Kebidanan dan Kandungan, Rawat Inap ICU, Rawat Inap NICU"