Pengantar SKCK

  1. Membawa pengantar dari Desa
  2. Membawa foto copi kk
  3. Membawa foto copi ktp

  1. Masyarakat antri di kursi yang telah disediakan
  2. Setelah dipanggil lalu menyerahkan berkas pengantar SKCK
  3. Pelaksana menggagenda surat pengantar SKCK di buku agenda masuk SKCK, kemudian melakukan penomoran surat keluar SKCK untuk selanjutnya ditandatanganni dan dilegalisasi.
  4. Berkas surat pengantar SKCK selesai lalu langsung di serahkan kepada yang bersangkutan dibawa menuju POLSEK maupun ke POLRES

Dalam pelegalisasian pengantar SKCK membutuhkan waktu selama 5 menit dengan catatan berkas komplit

Tidak dipungut biaya

PENGANTAR SURAT SKCK

Pelayanan pengaduan bisa lewat telpon kecamatan Baki No (0271) 625535 ataupun melalui loket pelayanan umum secara langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar SKCK"