Jangka waktu yang diperlukan dalam proses pelayanan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) yaitu 1 hari kerja.
1 Hari Lebih:
Tidak dipungut biaya
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Instagram : dukcapil_1404
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store