Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)

  1. 1. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan
  2. 2. Fotocopy Kartu Keluarga.

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas ke front office sampai dinyatakan lengkap;
  2. 2. Melakukan perekaman di loket khusus;
  3. 3. Dilakukan proses percetakan oleh operator apabila data yang dinyatakan PRR; dan
  4. 4. Pengambilan KTP-el di Loket Pengambilan Dokumen.

Jangka waktu yang diperlukan dalam proses pelayanan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) yaitu 1 hari kerja.

 

1 Hari Lebih:

  • Jika persyaratan tidak lengkap, jaringan terganggu dan sarana prasarana tidak mendukung

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  1. Alamat            : Jl. Swarna Bumi No. 04 Tembilahan
  2. Email              : dukcapilinhil@gmail.com
  3. SMS/WA         : 0822 6882 9668/0822 6882 9757
  4. Telpon            : (0768) 21906
  5. Website         : https://disdukcapil.inhilkab.go.id
  6. Media Sosial  : Facebook  : Dukcapilinhil

                       Instagram : dukcapil_1404

  7. Lain-lain         : Survey kepuasan mobile
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)"