Poli Penyakit Dalam, Poli Bedah, Poli Anak, Poli Kebidanan dan Kandungan, Poli Mata, Poli THT, Poli Saraf, Poli Kulit Kelamin, Poli Gigi, Poli Gigi Spesialis, Poli Bedah Orthopedi, Poli Rehabilitasi Medik, Laboratorium, Radiologi, Unit Transfusi Darah, Pe

  1. Pasien baru, membawa fotocopy KTP
  2. Membawa SURAT RUJUKAN
  3. Membawa kartu berobat pasien, bagi pasien lama

  1. Pasien datang, mengambil no.antrian pendaftaran
  2. ke loket pendaftaran untuk mendaftar ke poliklinik yang dituju
  3. di pendaftaran pasien menunjukan kartu jaminan kesehatan (BPJS atau Asuransi), Surat Rujukan bagi pasien BPJS, dan Kartu berobat
  4. MEDICAL RECORD
  5. Pasien diperiksa di POLI yang di tuju
  6. Pemeriksaan Penunjang (Laboratorium/radiologi), kalau diminta oleh dokter yang bersangkutan
  7. PEMBAYARAN ke loket Kasir, bagi pasien UMUM
  8. PASIEN PULANG/ PASIEN DI RUJUK

Senin s/d Kamis pukul 07.30 - 15.00

Jum'at dan Sabtu pukul 07.30 - 12.00

PERATURAN BUPATI TABALONG NOMOR 48 TAHUN 2019 TENTANG TARIF PELAYANAN KESEHATAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH H. BADARUDDIN KASIM

Pelayanan Rawat Jalan

1. KOTAK SARAN

2. BAGIAN HUKUM DAN HUMAS RSUD H. BADARUDDIN KASIM

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

PENDAFTARAN ONLINE

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poli Penyakit Dalam, Poli Bedah, Poli Anak, Poli Kebidanan dan Kandungan, Poli Mata, Poli THT, Poli Saraf, Poli Kulit Kelamin, Poli Gigi, Poli Gigi Spesialis, Poli Bedah Orthopedi, Poli Rehabilitasi Medik, Laboratorium, Radiologi, Unit Transfusi Darah, Pe"