Layanan Rekomendasi Pendaftaran Merek bagi IKM

  1. Foto copy KTP, NPWP,Surat Permohonan Binaan IKM
  2. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha)
  3. Surat Pernyataan Kepemilikan Merek
  4. Surat Pernyatan IKM memiliki Usaha
  5. Data Industri
  6. Etiket Merk (contoh merk)

  1. IKM mengajukan rekomendasi ke Dinas untuk pendaftaran ke Kemenkumham RI ( Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
  2. Dinas Perdagkum mengeluarkan rekomendasi setelah persyaratan terpenuhi untuk pengajuan pendaftarn merek bagi IKM

3 (Tiga) hari kerja setelah berkas lengkap

Tidak ada biaya/tarif dalam pelaksanaan pelayanan

Rekomendasi Pendaftaran Merek bagi IKM

Sarana pengaduan berupa kotak pengaduan dan saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Rekomendasi Pendaftaran Merek bagi IKM"