Penyebarluasan Informasi Melalui Media Massa

  1. - Pemohon kerjasama(perusahaanmedia) membawa kop resmi perusahaan media,asli(bukan potocopy) ditandatangani oleh pimpinan;
  2. - Penawaran mencantumkan harga dan spesifikasi penawaran iklan;
  3. - Mencantumkan profil perusahaan
  4. NPWP perusahaan
  5. - Surat Sekto rPajak(SSP)tiga bulan terakhir dan SPT Tahunan atau diganti dengan Surat Keterangan Fiskal (SKL) Tahun terakhir
  6. - Surat ijin usaha perdagangan(SIUP)

  1. -

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Berita/iklan/Ucapan yang ditayangkan melalui media cetak, televisi dan media online

Melalui SMS:1708(denganformat

MUKOMUKOisi aduan)

Website : lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

lapor.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyebarluasan Informasi Melalui Media Massa"