Pemberi Informasi olej Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

  1. Ktp/sim/paspor
  2. jika ada akta notaris dan dokumen pengesahan bagi badan hukum dan atau badan publik
  3. mengisi formulir permohonan informasi

  1. 1. PemohonmenyampaikansuratpermohonanInformasimelalui: a. Desk Layanaan langsung yaitu DinasKomunikasidanInformatika b. ViaKuriratauPOSyangdikirimkealamatDinasyangbersangkutan c. MembukaWebsiteppid.mukomukokab.go.iddanmelampirkandatayangdiminta.
  2. Bagianregistrasimelakukanverifikasiketersediaandokumen/informasiyangdiminta,apabiladatatidaktersediamakaberkaspermohonandisampaikankepadaPPIDutamaatau PPIDPembantu;
  3. PPID Utama meminta kepada Perangkat Daerah untuk menyampaikan dokumen/informasitersebutkepadapemohon.

10 hari kerja, dapat di perpanjang paling lambat 7 hari kerja

Tidak dipungut biaya

layanan informasi tentang pemerintah kabupaten mukomuko

1. sarana pengaduan yang disediakan

  • desk layanan langsung
  • website : ppid.mukomukokab.go.id
  • sms pengaduan dengan nomor 1708 dengan format MUKOMUKOisi aduan

2. Prosedur Mekanisme 

  • aduan masuk
  • diverifikasi oleh atas PPID
  • penyelsaian oleh ppid utama dan ppid pembantu

3. petugas pelayanan pengaduan : bagian registrasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ppid.mukomukokab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberi Informasi olej Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi"