Pelayanan Penerbitan Surat Izin Usaha Simpan Pinjam Koperasi

  1. Fotocopy Akte Pendirian Koperasi
  2. Fotocopy surat bukti setoran modal dalam bentuk deposito Bank
  3. Daftar Susunan Pengurus, Pengawas dan fotocopy KTP nya
  4. Rencana Kerja Koperasi selama 2 (dua) tahun
  5. Fotocopy laporan keuangan berupa Neraca terakhir

  1. Pemohon datang ke Dinas mengajukan permohonan secara tertulis
  2. Pengadministrasi menerima surat permohonan dan mengagendakan dalam dokumen
  3. Pejabat/Petugas teknis memberikan pengetahuan awal tentang izin usaha simpan pinjam
  4. Berkas dinyatakan benar dan lengkap maka diajukan Kepala Dinas untuk mendapat persetujuan dan apabila belum benar dan atau belum lengkap dikembalikan kepemohon untuk dilengkapi
  5. Kepala Dinas mengeluarkan Surat Izin Usaha Simpan Pinjam Koperasi

  1. Pengadministrasi menerima surat permohonan dan mengagendakan dalam dokumen
  2. Pejabat/Petugas teknis memberikan pengetahuan awal tentang izin usaha simpan pinjam
  3. Berkas dinyatakan benar dan lengkap maka diajukan Kepala Dinas untuk mendapat persetujuan dan apabila belum benar dan atau belum lengkap dikembalikan kepemohon untuk dilengkapi
  4. Kepala Dinas mengeluarkan Surat Izin Usaha Simpan Pinjam Koperasi

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Usaha Simpan Pinjam Koperasi

Datang ke Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Izin Usaha Simpan Pinjam Koperasi"

Pelaksana

Atik Aliyah

-