Pengajuan Jaminan Persalinan (JAMPERSAL)

  1. Fotocopy KTP dan KK
  2. Surat keterangan tidak mampu
  3. Surat pernyataan tidak memiliki kartu jaminan kesehatan apapun (KIS, BPJS, dll)
  4. Keterangan bahwa tidak terdaftar dalam P Care
  5. Surat keterangan perawatan atau melahirkan di Puskesmas / Rumah Sakit
  6. Bila dirujuk harus ada surat rujukan dari Puskesmas ke Rumah Sakit
  7. Surat Keterangan Masuk Rumah Sakit

  1. Masyarakat melaporkan akan mengajukan jampersal ke Kepala seda
  2. Kepala desa membuatkan surat keterangan tidak mampu, legalisir camat, dan diserahkan lagi ke Masyarakat pemohon. Masyarakat melengkapi persyaratan, membawa persyaratan ke "Tape Manis"
  3. Tape manis menerima berkas persyaratan, melakukan verifikasi dan validasi, dan survey lapangan
  4. Hasil verifikasi validasi menyatakan bahwa masyarakat berhak atau tidak mendapatkan SJP jampersal
  5. Apabila masyarakat berhak mendapatkan SJP, tape manis memintakan surat rekomendasi ke Dinas Sosial untuk pengajuan SJP ke Dinkes
  6. Dinkes menerbitkan SJP
  7. SJP diserahkan kembali ke Tape Manis untuk dilampirkan bersama persyaratan yang lain untuk diajukan ke Puskesmas/ Rumah Sakit tempat masyarakat (Ibu hamil/bersalin/nifas/bayi) yang dilayani

1 Hari setelah berkas diterima lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Jaminan Persalinan (Jampersal)

WA : +62 823-3738-8044 (Ibu Iknila)

+62 852-5885-6750 (Ibu dr.Titik)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Jaminan Persalinan (JAMPERSAL)"