Pelayanan Pencatatan Perjanjian Kerja Dalam Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh

  1. Surat Pengajuan Pendaftaran Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh, dengan format sesuai Formulir 10 Surat Edaran Menakertrans RI No. SE/MEN/VIII/2013 tentang Pedoman pelaksanaan Permenakertrans RI No. 19 Th. 2012
  2. Fotocopy Perjanjian yang telah ditandatangani para pihak di atas meterai (dan asli Perjanjian Kerja untuk ditunjukkan)
  3. Rekap nama dan jabatan pekerja/buruh yang menandatangani Perjanjin Kerja
  4. Draf Perjanjian Kerja yang dilampirkan dalam permohonan pendaftaran Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh
  5. Fotocopy bukti Pendaftaran Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas

  1. Pemohon menyampaikan Surat Pengajuan Pencatatan Penyediaan Perjanjian Kerja kepada Kepala Dinas
  2. Dinas menerima dan mengagendakan Pengajuan Pencatatan Perjanjian Kerja
  3. Mediator Hubungan Industrial meneliti kesesuaian Surat Pengajuan Pendaftaran Perjanjian Pemborongan Pekerjan dan dokumen yang dilampirkan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain
  4. Apabila telah sesuai, Kepala Dinas mengeluarkan Bukti Pencatatan Perjanjian Kerja Jasa Pekerja/Buruh

  1. Dinas menerima dan mengagendakan Pengajuan Pencatatan Perjanjian Kerja
  2. Mediator Hubungan Industrial meneliti kesesuaian Surat Pengajuan Pendaftaran Perjanjian Pemborongan Pekerjan dan dokumen yang dilampirkan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain
  3. Apabila telah sesuai, Kepala Dinas mengeluarkan Bukti Pencatatan Perjanjian Kerja Jasa Pekerja/Buruh

Tidak dipungut biaya

Bukti Pencatatan Perjanjian Kerja Jasa Pekerja/Buruh

Kotak saran melalui website : www.kuduskab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Perjanjian Kerja Dalam Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh"

Pelaksana

Atik Aliyah

-