Pelayanan Pendaftaran Perjanjian Penyedia Jasa Pekerja/Buruh

  1. Surat Pengajuan Pendaftaran Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh, dengan format sesuai Formulir 7 Surat Edaran Menakertrans RI No. SE/MEN/VIII/2013 tentang Pedoman pelaksanaan Permenakertrans RI No. 19 Th. 2012
  2. Fotocopy Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh yang telah ditandatangani para pihak diatas materai (dan asli Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerja /Buruh yang ditunjukkan)
  3. Draf Perjanjian Kerja yang akan dibuat antara perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dengan pekerja/buruh yang dipekerjakan
  4. Fotocopy akta pendirian dan anggaran dasar perusahaan
  5. Fotocopy bukti pengesahan sebagai badan hukum Perseroan Terbatas yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM
  6. Fotocopy tanda daftar perusahaan
  7. Fotocopy bukti wajib lapor ketenagakerjaan
  8. Fotocopy surat izin operasional perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan Provinsi
  9. Fotocopy surat keterangan domisili
  10. Fotocopy kartu nomor pokok wajib pajak (NPWP)

  1. Pemohon menyampaikan Surat Pendaftaran Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerja/buruh kepada Kepala Dinas
  2. Dinas menerima dan mengagendakan Surat Pendaftaran Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerja/buruh
  3. Mediator Hubungan Industrial meneliti kesesuaian Surat Pengajuan Pendaftaran Perjanjian Pemborongan Pekerjan dan dokumen yang dilampirkan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain
  4. Apabila Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh dan/atau dokumen-dokumen yang dilampirkan tidak sesuai/tidak lengkap, maka Kepala Dinas mengembalikan Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh dan/atau dokumen-dokumen yang dilampirkan untuk disesuaikan dan/atau dilengkapi
  5. Apabila telah sesuai, Kepala Dinas mengeluarkan Bukti Pendaftaran Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh

  1. Dinas menerima dan mengagendakan Surat Pendaftaran Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerja/buruh
  2. Mediator Hubungan Industrial meneliti kesesuaian Surat Pengajuan Pendaftaran Perjanjian Pemborongan Pekerjan dan dokumen yang dilampirkan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain
  3. Apabila Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh dan/atau dokumen-dokumen yang dilampirkan tidak sesuai/tidak lengkap, maka Kepala Dinas mengembalikan Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh dan/atau dokumen-dokumen yang dilampirkan untuk disesuaikan dan/atau dilengkapi
  4. Apabila telah sesuai, Kepala Dinas mengeluarkan Bukti Pendaftaran Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh

Tidak dipungut biaya

Bukti Pendaftaran Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh

Kotak saran melalui website : www.kuduskab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Perjanjian Penyedia Jasa Pekerja/Buruh"

Pelaksana

Atik Aliyah

-