Pelayanan Pengesahan Surat Keterangan Waris

  1. Membawa fotocopy KTP-EL para ahli waris yang masih berlaku dengan menunjukkan aslinya.
  2. Membawa fotocopy KK para ahli waris yang masih berlaku dengan menunjukkan aslinya.
  3. Membawa fotocopy surat kematian dari Desa / RS / Dokter /Puskesmas.
  4. Membawa fotocopy bukti kepemilikan obyek yang akan diwariskan dengan menunjukkan aslinya.
  5. Surat pernyataan para ahli waris.

  1. Pemohon datang langsung ke Kantor Kecamatan dengan membawa semua persyaratan dimaksud kemudian menyerahkan kepetugas pelayanan di kecamatan;
  2. Petugas pelayanan melakukan validasi data pemohon, jika berkas lengkap dan valid, berkas akan segera diproses, apabila tidak lengkap atau tidak valid, berkas dikembalikan kepada pemohon;
  3. Pengesahan Surat KeteranganWaris oleh petugas dikecamatan;
  4. Dokumen Surat KeteranganWaris jadi untuk diserahkan kepada pemohon;

Waktu yang dibutuhkan dalam pelayanan Surat KeteranganWaris paling lama 10 (sepuluh) menit.

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Surat Keterangan Waris

  • Kantor Kecamatan Sukodono Jl.Bukit Kweni Desa Anggaswangi  Kecamatan Sukodono Telp./FAX (031) 99036539
  • Email : sda.sukodono@gmail.com
  • Facebook: Pelayanan Kecamatan Sukodono
  • WA.  Center: 082132048521
  • Instagram: pelayanankecamatansukodono
  • Menyediakan kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengesahan Surat Keterangan Waris"