Pelayanan Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. Membawa surat keterangan atau pengantar dari Kepala Desa;
  2. Membawafoto copy KTP-EL / KK 1 lembar;

  1. Pemohon datang langsung ke Kantor Kecamatan dengan membawa semua persyaratan dimaksud kemudian menyerahkan kepetugas pelayanan di kecamatan;
  2. Petugas pelayanan melakukan validasi data pemohon, jika berkas lengkap dan valid, berkas akan segera diproses, apabila tidak lengkap atau tidak valid, berkas dikembalikan kepada pemohon;
  3. Pengesahan Rekomendasi SKTM oleh petugas dikecamatan;
  4. Dokumen rekomendasi SKTM jadi untuk diserahkan kepada pemohon;

Waktu yang dibutuhkan dalam pelayanan pembuatan rekomendasi SKTM 10 menit.

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  • Kantor Kecamatan Sukodono Jl.Bukit Kweni Desa Anggaswangi  Kecamatan Sukodono Telp./FAX (031) 99036539
  • Email : sda.sukodono@gmail.com
  • Facebook: Pelayanan Kecamatan Sukodono
  • WA.  Center: 082132048521
  • Instagram: pelayanankecamatansukodono
  • Menyediakan kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"