Layanan Prioritas dan Disabilitas

  1. Membawa Kartu Identias
  2. Membawa Dokumen Perkara Terkait

  1. 1. Pihak datang ke Pengadilan Agama Karawang dengan membawa ID Khusus Priorias dan Disabilitas
  2. 2. Petugas Langsung Mengarahkan dan Mengantarkan ke Meja Pelayanan tanpa harus mengantri

- Para Pihak datang ke Pengadilan Agama Karawang dengan Membawa ID khusus Layanan Prioritas

- Petugas akan langsung mengarahkan ke Pelayanan tanpa harus antri

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Prioritas dan Disabilitas

  1. Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Karawang dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id); atau
  2. Meja Pengaduan/Informasi pada PTSP Pengadilan Agama Karawang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Prioritas dan Disabilitas"