Pelayanan Pendaftaran Perjanjian Pemborongan Pekerjaan

  1. Surat Pengajuan Pendaftaran Perjanjian Pemborongan Pekerjaan, dengan format sesuai Formulir 5 Surat Edaran Menakertrans RI No. SE/MEN/VIII/2013 tentang Pedoman pelaksanaan Permenakertrans RI No. 19 Th. 2012
  2. Fotocopy Perjanjian Pemborongan Pekerjaan yang telah ditandatangani para pihak diatas materai (dan asli Perjanjian Pemborongan Pekerjaan untuk ditunjukkan)
  3. Fotocopy surat Pelaporan Jenis Pekerjaan Penunjang dalam Pemborongan Pekerjaan dan/atau surat Pelaporan Perubahan Jenis Pekerjaan Penunjang dalam Pemborongan Pekerjaan
  4. Fotocopy Bukti Pelaporan Jenis Pekerjaan Penunjang nomor dan/atau Bukti Pelaporan Perubahan Jenis Pekerjaan Penunjang
  5. Fotocopy akta pendirian dan anggaran dasar perusahaan dibuat dihadapan Notaris
  6. Fotocopy bukti pengesahan sebagai badan hukum Perseroan Terbatas yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM
  7. Fotocopy tanda daftar perusahaan
  8. Fotocopy surat izin usaha
  9. Fotocopy bukti wajib laporan perusahaan

  1. Pemohon menyampaikan Surat Pengajuan Pendaftaran Perjanjian Pemborongan Pekerjaan kepada Kepala Dinas
  2. Dinas menerima dan mengagendakan Surat Pelaporan Perubahan Jenis Pekerjaan Penunjang dalam Pemborongan
  3. Mediator Hubungan Industrial meneliti kesesuaian Surat Pengajuan Pendaftaran Perjanjian Pemborongan Pekerjan dan dokumen yang dilampirkan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain
  4. Apabila telah sesuai, Kepala Dinas mengeluarkan Bukti Pendaftaran Perjanjian Pemborongan Pekerjaan

  1. Dinas menerima dan mengagendakan Surat Pelaporan Perubahan Jenis Pekerjaan Penunjang dalam Pemborongan
  2. Mediator Hubungan Industrial meneliti kesesuaian Surat Pengajuan Pendaftaran Perjanjian Pemborongan Pekerjan dan dokumen yang dilampirkan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain
  3. Apabila telah sesuai, Kepala Dinas mengeluarkan Bukti Pendaftaran Perjanjian Pemborongan Pekerjaan

Tidak dipungut biaya

Bukti Pendaftaran Perjanjian Pemborongan Pekerjaan

Kotak saran melalui website : www.kuduskab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Perjanjian Pemborongan Pekerjaan"

Pelaksana

Atik Aliyah

-