Waktu yang dibutuhkan untuk pembuatan Kartu Pencari Kerja (AK-1) dengan persyaratan yang sudah lengkap paling lama 15 (lima belas) Menit.
Tidak dipungut biaya
Kartu Pencari Kerja (AK/I)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store