Pelayanan Bukti Pelaporan Jenis Pekerjaan Penunjang

  1. Surat Pelaporan Jenis Pekerjaan Penunjang dalam pemborongan pekerjaan, dengan format sesuai Formulir 1 Surat Edaran Menakertrans RI No. SE/MEN/VII/2013 tentang Pedoman pelaksanaan Pemenakertrans RI No. 19 Th. 2012

  1. Pemohon menyampaikan Surat Pelaporan Jenis Pekerjaan Penunjang dalam Pemborongan Pekerjaan kepada Kepala Dinas
  2. Dinas menerima Surat Pelaporan Jenis Pekerjaan Penunjang dalam Pemborongan Pekerjaan
  3. Mediator Hubungan Industrial memeriksa keseuaian pelaporan jenis pekerjaan penunjang dengan alur kegiatan proses pelaksanaan pekerjaan yang dikeluarkan oleh Asosiasi sektor usaha
  4. Apabila telah sesuai, Kepala Dinas mengeluarkan Bukti Pelaporan Jenis Pekerjaan Penunjang

  1. Dinas menerima Surat Pelaporan Jenis Pekerjaan Penunjang dalam Pemborongan Pekerjaan
  2. Mediator Hubungan Industrial memeriksa keseuaian pelaporan jenis pekerjaan penunjang dengan alur kegiatan proses pelaksanaan pekerjaan yang dikeluarkan oleh Asosiasi sektor usaha
  3. Apabila telah sesuai, Kepala Dinas mengeluarkan Bukti Pelaporan Jenis Pekerjaan Penunjang

Tidak dipungut biaya

Bukti Pelaporan Jenis Pekerjaan Penunjang

Kotak saran melalui website : www.kuduskab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bukti Pelaporan Jenis Pekerjaan Penunjang "

Pelaksana

Atik Aliyah

-