Pelayanan Bukti Penerimaan Pemberitahuan dan Pencatatan Lembaga Kerja Sama Bipartit

  1. Surat pemberitahuan pembentukan dan permohonan pencatatan LKS Bipartit yang disampaikan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah pembentukan LKS Bipartit
  2. Berita acara pembentukan yang ditandatangani oleh pengusaha dan wakil SP/SB atau wakil pekerja/buruh di perusahaan
  3. Susunan pengurus
  4. Alamat perusahaan

  1. Pemohon menyampaikan Surat pemberitahuan pembentukan dan permohonan pencatatan LKS Bipartit Kepala Dinas
  2. Dinas menerima surat pemeberitahuan pembentukan dan permohonan pencatatan LKS Bipartit
  3. Kepala Dinas mengeluarkan surat tanda bukti penerimaan pemberitahuan dan pencatatan LKS Bipartit

  1. Dinas menerima surat pemeberitahuan pembentukan dan permohonan pencatatan Lembaga Kerja Sama Bipartit
  2. Kepala Dinas mengeluarkan surat tanda bukti penerimaan pemberitahuan dan pencatatan Lembaga Kerja Saya Bipartit

Tidak dipungut biaya

Surat tanda bukti pemberitahuan dan pencatatan LKS Bipartit

Kotak saran melalui website : www.kuduskab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bukti Penerimaan Pemberitahuan dan Pencatatan Lembaga Kerja Sama Bipartit"

Pelaksana

Atik Aliyah

-