Pelayanan Rekomendasi Akte Perkawinan

  1. Membawa surat pengantar dan pengumuman tentang sidang pencatatan perkawinan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten.
  2. Membawa foto copy KTP-EL calon mempelai masing-masing.
  3. Membawa foto copy KK calon mempelai masing-masing.

  1. Pemohon mengajukan berkas permohonan Rekomendasi Akte Perkawinan dimaksud ke Kantor Kecamatan Sukodono.
  2. - Kecamatan (sub bagian pelayanan umum) melakukan validasi dan mengesahkan data pemohon, jika berkas lengkap dan valid, berkas akan segera diproses (disahkan oleh Camat), apabila tidak lengkap atau tidak valid, berkas dikembalikan kepada pemohon;
  3. Rekomendasi Akte Perkawinan diserahkan kepemohon.

Pembuatan Rekomendasi Akte Perkawinan paling lama 2 (dua) hari.

Tidak dipungut biaya

REKOMENDASI AKTE PERKAWINAN

  • Kantor Kecamatan Sukodono Jl.Bukit Kweni Desa Anggaswangi  Kecamatan Sukodono Telp./FAX (031) 99036539
  • Email : sda.sukodono@gmail.com
  • Facebook: Pelayanan Kecamatan Sukodono
  • WA.  Center: 082132048521
  • Instagram: pelayanankecamatansukodono
  • Menyediakan kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pelayanan Rekomendasi Akte Perkawinan"