Pelayanan Radiologi

  1. Surat pengantar pemeriksaan radiologi dari dokter spesialis
  2. Blangko tindakan pemeriksaan radiologi
  3. Kartu pasien.

  1. Pasien yang mendapat pemeriksaan radiologi dapat berasal dari rujukan swasta, pasien poliklinik/instalasi rawat jalan, ruang rawat inap, instalasi gawat darurat (IGD), dan Ruang Rawat Khusus wajib membawa surat pengantar pemeriksaan radiodiagnostik.
  2. Pasien atau keluarga pasien dari poliklinik mendaftar ke Instalasi Radiologi atau bagi pasien yang berasal dari ruang rawat inap, instalasi gawat darurat (IGD), dan Ruang Rawat Khusus sudah dijadwalkan pemeriksaan dapat menunggu panggilan untuk diperiksa di ruang tunggu pasien yang sudah disediakan.
  3. Setelah selesai dilakukan pemeriksaan radiodiagnostik, sambil menunggu proses pencetakan / pencucian x-ray film selesai serta pembacaan hasil pemeriksaan radiodiagnostik oleh Dokter Spesialis Radiologi, pasien atau keluarga pasien menyelesaikan proses administrasi dan keuangan.
  4. Pasien kembali dengan membawa hasil pemeriksaan radiodoagnostik untuk diserahkan kepada dokter yang meminta dilakukan pemeriksaan radiodiagnostik.

Sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM), waktu tunggu hasil pelayanan foto thorax adalah ≤ 3 jam.

  • Disesuaikan dengan Peraturan Daerah Pangandaran Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah & Retribusi Daerah.
  • Standar Tarif INA-CBGs.

 

Pemeriksaan radiodiagnostik dan imaging

        •  

Email                         : rsud.pangandaran@yahoo.com

Telpon                       : (0265) 7503044

Facebook                  : RSUD Pandega Pangandaran

Kotak Saran

Petugas Information Center dan Humas UPTD RSUD Pandega Pangandaran.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-