Pelayanan Surat Pindah Keluar

  1. Membawa surat pengantar pindah dari Kepala Desa setempat (Form F- 108);
  2. Membawa pas photo ukuran 3 x 4 cm berwarna sebanyak 4 (empat) lembar;
  3. Membawa KK dan KTP-EL asli;
  4. Membawa Foto copy Izasah, Foto copy Akte Kelahiran, foto copy Surat Nikah (bagi yang nikah), dan Foto copy Surat Cerai ( bagi yang cerai).

  1. Pemohon mengajukan berkas surat pindah keluar dimaksud ke Kantor Desa, operator Desa melakukan validasi. Berkas akan segera diproses, apabila tidak lengkap atau tidak valid, berkas dikembalikan kepada pemohon
  2. Kecamatan (sub bagian pelayanan umum) melakukan validasi dan mengesahkan data pemohon, jika berkas lengkap dan valid, berkas akan segera diproses, apabila tidak lengkap atau tidak valid, berkas dikembalikan kepada pemohon;
  3. Surat pindah keluar diserahkan ke pemohon untuk diteruskan ke Dispenduk Capil (apabila pindah keluar kabupaten).

Pembuatan Surat Pindah paling lama 1 (satu) hari.

Tidak dipungut biaya

Surat pindah keluar

  • Kantor Kecamatan Sukodono Jl.Bukit Kweni Desa Anggaswangi  Kecamatan Sukodono Telp./FAX (031) 99036539
  • Email : sda.sukodono@gmail.com
  • Facebook: Pelayanan Kecamatan Sukodono
  • WA.  Center: 082132048521
  • Instagram: pelayanankecamatansukodono
  • Menyediakan kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

15.00 WIB s/d 17.00 WIB (Online)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pindah Keluar"