Pelayanan Surat Pindah Datang

  1. Membawa surat pengantar atau mengisi blanko permohonan KK dan KTP-EL yang disahkan oleh RT/RW dan Kepala Desa setempat;
  2. Membawa surat keterangan pindah datang yang disahkan oleh Kepala Desa dan Camat bagi pemohon yang berasal dari satu kabupaten;
  3. Sedangkan bagi pemohon antar kabupaten atau kota membawa surat keterangan pindah yang diterbitkan oleh Dispenduk Capil Sidoarjo;
  4. Membawa data-data pendukung seperti fotocopy Akte Kelahiran, Ijazah, dan Surat Nikah.

  1. Pemohon mengajukan berkas surat pindah datang dari desa ke Kantor Kecamatan Sukodono untuk divalidasi dan disahkan oleh Camat.
  2. Kecamatan (sub bagian pelayanan umum) melakukan validasi dan mengesahkan data pemohon, jika berkas lengkap dan valid, berkas akan segera diproses, apabila tidak lengkap atau tidak valid, berkas dikembalikan kepada pemohon;
  3. KK dan eKTP jadi untuk diserahkan kepada pemohon.

  • Pemohon sudah melakukan rekam (photo) paling lama 5 Menit (apabila tidak terkendala IT dan Blanko KTP-el)
  • Pemohon rekam baru paling lama 3 hari kerja (apabila tidak terkendala IT dan Blanko KTP-el)

Tidak dipungut biaya

Surat Pindah datang

  • Kantor Kecamatan Sukodono Jl.Bukit Kweni Desa Anggaswangi  Kecamatan Sukodono Telp./FAX (031) 99036539
  • Email : sda.sukodono@gmail.com
  • Facebook: Pelayanan Kecamatan Sukodono
  • WA.  Center: 082132048521
  • Instagram: pelayanankecamatansukodono
  • Menyediakan kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

14.00 WIB s/d 17.00 WIB (Online)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pindah Datang"