Pelayanan Pencatatan Lembaga Kerja Bersama

  1. Surat Permohonan pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sesuai format pada Lampiran V Permenakertrans RI No.28 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pembuatan dan Peraturan Perusahaan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama

  1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) kepada Kepala Dinas
  2. Mediator meneliti kelengkapan persyaratan formal dan/atau materi naskah PKB
  3. Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud huruf b tidak terpenuhi dan/atau terdapat materi PKB yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, mediator menyampaikan kepada para pihak agar memenuhi persyaratan dan/atau memperbaiki materi PKB yang bertentangan degan peraturan perundang-undangan
  4. Dalam hal para pihak tetap bersepakat terhadap sebagaimana yang dimaksud pada huruf c, Kepala Dinas memberi catatan pada surat keputusan pendaftaran yang memuat mengenai pasal-pasal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan
  5. Setelah diteliti kelengkapan dan/atau kesesuaian materinya dengan peraturan perundang-undangan, surat permohonan diterima dan Kepala Dinas menerbitkan surat keputusan pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama

  1. Mediator meneliti kelengkapan persyaratan formal dan/atau materi naskah PKB
  2. Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud angka 1 tidak terpenuhi dan/atau terdapat materi PKB yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, mediator menyampaikan kepada para pihak agar memenuhi persyaratan dan/atau memperbaiki materi PKB yang bertentangan degan peraturan perundang-undangan
  3. Dalam hal para pihak tetap bersepakat terhadap sebagaimana yang dimaksud pada angka 2, Kepala Dinas memberi catatan pada surat keputusan pendaftaran yang memuat mengenai pasal-pasal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan
  4. Setelah diteliti kelengkapan dan/atau kesesuaian materinya dengan peraturan perundang-undangan, surat permohonan diterima dan Kepala Dinas menerbitkan surat keputusan pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama

Kotak saran melalui website : www.kuduskab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Lembaga Kerja Bersama"

Pelaksana

Atik Aliyah

-