Pelayanan Pengesahan Peraturan Perusahaan

  1. Surat Permohonan Pengesahan Peraturan Perusahaan
  2. Nama-nama cabang perusahaan masing-masing beserta alamat, jenis usaha dan jumlah pekerja (bila ada)
  3. Konsep Peraturan Perusahaan uang disahkan (3 eksemplar). Nama dan lambang SP/SB
  4. Peraturan Perusahaan yang lama /terakhir beserta Surat Keputusannya
  5. Surat usul perbaikan/percobaan yang akan diadakan dengan memberi penjelasan-penjelasannya bagi Peraturan Perusahaan yang akan diperbaharui
  6. Surat persetujuan dan Pimpinan Serikat Pekerja yang menyatakan belum siap/mampu memningkatkan menjadi PKB (jika sudah ada Serikat Pekerja)
  7. Fotocopy tanda keanggotaan dan fotocopy pembayaran terakhir BPJS

  1. Pemohon mengajukan permohonan pengesahan Peraturan Perusahaan kepada Kepala Dinas dilengkapi dengan naskah Peraturan Perusahaan yang ditandatangani pengusaha dan bukti telah dimintakan saran dan pertimbangan dari SP/SB dan/atau wakil pekerja/buruh apabila di perusahaan tidak SP/SB
  2. Mediator meneliti kelengkapan dokumen persyaratan dan materi Peraturan Perusahaan paling lama 6 (enam) hari kerja
  3. Apabila permohonan tidak memenuhi syarat, Kepala Dinas memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha mengenai perbaikan Peraturan Perusahaan
  4. Paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak taggal pemberitahuan pengusaha wajib menyampaikan kembali Peraturan Perusahaan yang telah diprerbaiki Kepala Dinas
  5. Apabila telah memenuhi syarat, dalam 5 (lima) hari kerja Kepala Dinas menerbitkan surat keputusan pengesahan Peraturan Perusahaan yang berlaku 2 (dua) tahun

a. Pemohon mengajukan permohonan pengesahan Peraturan Perusahaan kepada Kepala Dinas dilengkapi dengan naskah Peraturan Perusahaan yang ditandatangani pengusaha dan bukti telah dimintakan saran dan pertimbangan dari SP/SB dan/atau wakil pekerja/buruh apabila di perusahaan tidak SP/SB;

b.   Mediator meneliti kelengkapan dokumen persyaratan dan materi Peraturan Perusahaan paling lama 6 (enam) hari kerja;

c.   Apabila permohonan tidak memenuhi syarat, Kepala Dinas memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha mengenai perbaikan Peraturan Perusahaan;

d.   Paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak taggal pemberitahuan pengusaha wajib menyampaikan kembali Peraturan Perusahaan yang telah diprerbaiki Kepala Dinas;

e.       Apabila telah memenuhi syarat, dalam 5 (lima) hari kerja Kepala Dinas menerbitkan surat keputusan pengesahan Peraturan Perusahaan yang berlaku 2 (dua) tahun

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Pengesahan Peraturan Perusahaan

Kotak saran melalui website : www.kuduskab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengesahan Peraturan Perusahaan"

Pelaksana

Atik Aliyah

-