a. Pemohon mengajukan permohonan pengesahan Peraturan Perusahaan kepada Kepala Dinas dilengkapi dengan naskah Peraturan Perusahaan yang ditandatangani pengusaha dan bukti telah dimintakan saran dan pertimbangan dari SP/SB dan/atau wakil pekerja/buruh apabila di perusahaan tidak SP/SB;
b. Mediator meneliti kelengkapan dokumen persyaratan dan materi Peraturan Perusahaan paling lama 6 (enam) hari kerja;
c. Apabila permohonan tidak memenuhi syarat, Kepala Dinas memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha mengenai perbaikan Peraturan Perusahaan;
d. Paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak taggal pemberitahuan pengusaha wajib menyampaikan kembali Peraturan Perusahaan yang telah diprerbaiki Kepala Dinas;
e. Apabila telah memenuhi syarat, dalam 5 (lima) hari kerja Kepala Dinas menerbitkan surat keputusan pengesahan Peraturan Perusahaan yang berlaku 2 (dua) tahun
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan Pengesahan Peraturan Perusahaan
Kotak saran melalui website : www.kuduskab.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store